BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas dan fungsi untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat, sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara.
Lebih dari 7.000 pekerja di Mataram akan menerima Bantuan Subsidi Upah Rp 600 ribu. Namun, tidak semua pekerja memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.