Kelompok anarko ada di balik aksi vandalisme provokatif yang ditemukan di beberapa dinding pertokoan di Tangerang Kota. Polisi motif vandalisme yang dilakukan.
Polisi mengatakan kelompok Anarko memang sengaja hadir di tengah unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR untuk merusuh. Mereka membawa botol-botol dan ketapel.
Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa anak kelompok anarko 'Kill The Rich'. Kedua terdakwa dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.