Seorang gadis 13 tahun di Subulussalam, Aceh, menjadi korban pelecehan seksual oleh orang tua dan pamannya selama 4 tahun. Kasus terungkap setelah ia melapor.
Warga mengklaim lahan mereka dikuasai Pemprov Sulsel untuk ditempati kantor DLLAJR Makassar. Meskipun menang gugatan, eksekusi lahan belum dilaksanakan.