Eddy menjelaskan peran MPR adalah sebagai lembaga yang melaksanakan amanat konstitusi, yang diantaranya mewujudkan hak rakyat untuk lingkungan bersih dan sehat.
Gubernur Bali Wayan Koster dorong penerapan hukum negara di Desa Adat melalui Raperda Bale Kertha Adhyaksa, untuk menyelesaikan sengketa dan konflik masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya Pasal 33 UUD 1945 untuk pembangunan nasional, menekankan pengelolaan kekayaan negara demi kesejahteraan rakyat.