Kepala DKPP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, mengatakan ada tiga klaster permukiman warga yang terdampak langsung. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 64 juta.
Saksi kubu Ganjar-Mahfud menyebut KPU menerbitkan berita acara palsu terkait status kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan Gibran. KPU memberi klarifikasi.