BPDLH merupakan unit organisasi non eselon di bawah Kemenkeu yang melakukan fungsi pengelolaan dana lingkungan hidup dengan menggunakan pola pengelolaan BLU.
Pelanggan mencoba pesan burger secara online di sebuah restoran cepat saji terkenal. Ia sengaja memesan polos, tetapi ternyata tetap ditagih Rp 300 ribu.