Brigjen Prasetijo Utomo membantu Djoko Tjandra bisa berpergian ke luar negeri. Kini dia kehilangan jabatan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim.
Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai seorang advokat tetap bisa dijerat hukum jika melanggar kode etik, dalam hal ini mencegah penahanan Djoko Tjandra.