Pakar hukum pidana Prof Hibnu Nugroho mengapresiasi langkah jaksa menarik tuntutan 1 tahun penjara dan menggantinya dengan tuntutan bebas kepada Valencya.
I Putu Krisna Mukti mengajukan praperadilan terhadap Polres Tabanan karena merasa penahanannya tidak berdasarkan bukti, tanpa adanya narkoba saat ditangkap.