Mulai Juli 2022 kelas di BPJS Kesehatan akan dihapuskan dan diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Besaran iuran pun akan disesuaikan dengan gaji.
Sejak Januari-Mei 2022, sebanyak 66.906 peserta BPJS Kesehatan mandiri di Magelang dan Temanggung menunggak iuran. Total tunggakan mencapai Rp 6 miliar.
BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 bertahap mulai Juli dan berganti ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Iuran akan disesuaikan dengan besaran gaji.