Kejagung resmi menetapkan jaksa Pinangki sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
KPK menjebloskan tersangka Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa ke LP Kelas II-A Cibinong. Ia terlibat korupsi pembangunan jembatan Bangkinang.