Pencairan THR abdi negara ini menyusul peraturan pemerintah (PP) atau payung hukum THR bagi PNS yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kemenkeu menyatakan keterlambatan terjadi lantaran baru sebagian Pemda saja yang telah terkonfirmasi menetapkan Peraturan Kepala Daerah untuk pembayaran THR.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Dapil Lampung I Endro Suswantoro Yahman mempertanyakan nasib dana simpanan pensiunan eks peserta program Taperum-PNS.
Warga yang sudah meninggal dan pensiunan PNS di Kabupaten Cianjur masuk dalam daftar penerima bantuan untuk warga terdampak COVID-19 dari Pemprov Jabar.