Majelis hakim menjatuhkan hukuman dua hingga enam tahun penjara terhadap 10 pegawai Kementerian ESDM. Majelis hakim meyakini 10 pegawai ESDM terbukti bersalah.
Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneteskan air mata ketika berpamitan dengan jajaran pegawai Kementerian Keuangan selepas serah terima jabatan.