Kejagung menjelaskan tentang pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut pelaku tipikor dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta. Simak penjelasannya.
KPK meminta anak buahnya tegas dalam menindak dugaan tindak pidana korupsi. Firli meminta tidak ada keraguan dalam melakukan kegiatan tangkap tangan atau OTT.