Pemerintah mengubah syarat penumpang pesawat di luar Jawa-Bali. Kini, penumpang pesawat di luar Jawa-Bali diperbolehkan menggunakan hasil tes rapid antigen.
Pemerintah menerbitkan Inmendagri No 66/2021 sebagai revisi dari aturan sebelumnya yakni, Inmendagri No 62. Bagaimana dengan libur sekolah dan bagi rapor?
Inmendagri digugat ke MA tentang peraturan mengenai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat terbang. Syarat diminta dikembalikan ke syarat tes antigen.
Relawan JoMan menggugat Inmendagri No 53 Tahun 2021 mengenai PCR untuk syarat penerbangan ke PTUN Jakarta. Inmendagri tersebut dinilai bertentangan dengan UU.