Yanti Rustini dan ayahnya membunuh ibu dan anaknya di Cianjur. Mereka memutilasi dan membakar korban untuk menutupi jejak. Pelaku terancam hukuman mati.
Abdul Kohar, pelaku pemukulan Nenek Asyah yang dituduh penculik, ditangkap di Cianjur. Dua tersangka kini dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Polres Cianjur mendapat surat ancaman dari 'Sunda Arciphelago' seusai penangkapan 4 orang kasus pemalsuan STNK. Polisi memburu pengirim surat ancaman tersebut.
Polisi mengungkap isi surat ancaman 'Sunda Arciphelago' setelah pemalsuan STNK terbongkar. Empat orang ditangkap karena memaslukan STNK sejak 5 tahun lalu.