Dalam Pasal 105 aturan tersebut, disebutkan bahwa kendaraan yang akan melalui jalan tol wajib mendaftar melalui aplikasi khusus MLFF di smartphone yaitu Cantas.
Kementerian PUPR terbang ke Hungaria untuk menegosiasikan sejumlah hal terkait kelanjutan penerapan sistem transaksi jalan tol tanpa stop di Indonesia.