detikJateng
Pasangan Maling 3 HP di Musala SPBU Prambanan Ternyata Suami Istri
Polres Klaten menangkap pasangan suami istri yang mencuri ponsel di SPBU Prambanan. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Selasa, 08 Okt 2024 18:29 WIB