Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah terbukti menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 210 miliar atas kasus korupsi tata niaga pengelolaan komoditas timah.
Kejagung menanggapi vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis di kasus korupsi timah. Kejagung belum memutuskan langkah hukum lebih lanjut terkait putusan hakim itu.
Pengusaha Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Kerugian negara akibat korupsi ini Rp 300 triliun.
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, yang mana vonis ini lebih rendah dari tuntutan 12 tahun penjara.
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi timah. Ia dikenakan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar.
Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi timah, lebih ringan dari tuntutan JPU. Ia juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti.