Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan dalam negeri (PPDN) terkait COVID-19. Syarat PCR-Antigen dihapus, tapi traveler di atas 18 tahun wajib booster.
Geliat pemudik mulai terlihat di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat. Pemudik memilih pulang lebih awal untuk menghindari kemacetan puncak mudik
Seiring terbitnya aturan perjalan terbaru, Angkasa Pura I akan mengimpletasikannya di semua bandara. Mereka akan memastikan aturan terbaru berjalan dengan baik.