Koperasi kini dapat mengelola tambang minerba sesuai PP Nomor 39 Tahun 2025. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, sebut ini kesempatan bersejarah bagi koperasi.
Koperasi kini dapat mengelola tambang minerba hingga 2.500 hektar sesuai PP Nomor 39 Tahun 2025. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan ekonomi masyarakat.
Koperasi kini dapat mengelola sektor pertambangan minerba setelah terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2025. Ini diharapkan meningkatkan ekonomi masyarakat lokal.