Pelaku berinisial MS menyasar anak dari dua kakak iparnya yang masih berusia 12 dan 8 tahun. Tak hanya itu, MS juga menyasar adik iparnya yang berusia 21 tahun.
Polisi menetapkan enam orang tersangka kasus grup 'Fantasi Sedarah'. Polisi mengungkap ipar dan keponakan tersangka jadi korban grup 'Fantasi Sedarah'.