Kejagung menetapkan 5 tersangka dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud, termasuk Nadiem Makarim, dengan kerugian mencapai Rp 1,98 triliun.
Kejari Simeulue, melalui Jaksa Muhammad Rafiqan, berupaya sosialisasikan hukum di daerah terpencil. Tantangan akses dan pemahaman hukum jadi fokus utama.
Majelis hakim melarang dan meminta agar keberjalanan sidang selanjutnya seperti keterangan saksi-saksi tidak boleh direkam. Media hanya diperkenankan menyimak.