Polres Tabanan meringkus 10 pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan perempuan dan dua lainnya merupakan residivis.
Kompol I Made Yogi dan Ipda I Gde Aris menolak dakwaan JPU dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi. Mereka akan ajukan eksepsi di persidangan mendatang.