WN China bernama Li Chengkai diciduk Imigrasi Palu usai meminang sang kekasih. Pasalnya, pernikahan dilakukan secara siri dan tanpa izin Kedutaan Besar China.
Lahan tidur milik PT KAI di Menteng, Jakpus, sempat ramai dipakai warga untuk bermain bola. Namun, lahan tidur itu ternyata belum bisa dipakai secara bebas.
Pemilik travel agent bodong di Labuan Bajo berinisial SO (33) ditetapkan sebagai tersangka lantaran menipu dan menggelapkan uang Rp 244,2 juta milik WNA.