Pemerintah dan DPR sepakat merevisi Undang-Undang BUMN. Di dalamnya ada aturan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur hingga larangan rangkap jabatan.
"Penegasan organ dan pegawai Danantara, anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, dan karyawan BUMN merupakan penyelenggara negara," kata Supratman.