Polres Metro Bekasi Kota menangkap 22 orang hendak tawuran, termasuk di dalamnya lima orang anak. KPAD Bekasi akan memberikan pendampingan kepada anak itu.
Kejaksaan Negeri Mojokerto memusnahkan barang bukti narkoba dan miras senilai Rp 5 miliar dari 160 perkara. Pemusnahan dilakukan untuk kepastian hukum.