Seorang pria berinisial S ditangkap polisi di Tangerang dengan 1 kg ganja. Ia mengedarkan ganja dalam paket kecil. Ancaman hukuman hingga seumur hidup.
Direktorat Jenderal Imigrasi ungkap penyalahgunaan izin tinggal oleh 10 WNA yang terlibat investasi bodong. Mereka gunakan dokumen palsu dan perusahaan fiktif.
Dua polisi gadungan ditangkap di Tangerang setelah mencuri sepeda motor dan ponsel. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kerugian mencapai Rp 20 juta.