Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bertentangan dengan UUD 1945 dan harus diubah.
Ketua MK Suhartoyo memaparkan 14 putusan penting tahun 2025, termasuk penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan larangan rangkap jabatan menteri.