OJK menyebut kasus yang biasa terjadi adalah PUJK memberikan produk keuangan kepada nasabah atau konsumen yang berbeda dari iklan atau promosi yang dipasarkan.
Terdakwa Rihana dan Rihani dituntut hukuman 5 tahun penjara terkait kasus penipuan iPhone. Terdakwa Rihana dan Rihani juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar.
Komisi I DPR bersama pemerintah rapat pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU ITE. Komisi I DPR dan pemerintah sepakat RUU tersebut dibawa ke paripurna.