Untuk menjamin proses rekrutmen tenaga kerja yang bebas diskriminasi, Kemnaker mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025.
PNS tetap menerima dana pensiun setelah purna tugas, dihitung berdasarkan masa kerja dan pangkat. Aturan BUP dan besaran pensiun juga diatur pemerintah.
Pekerjaan dan pekerja sejatinya saling mencari dan menemukan. Jadi kalau belum dapat, ya, memang belum berjodoh. Termasuk bagi mereka yang berusia 40-an tahun.