Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam mengapresiasi langkah pemerintah mencabut 4 IUP di pulau-pulau kecil Raja Ampat. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran.
Pengelolaan dan pemanfaatan pulau kecil harus melalui mekanisme perizinan ketat dan transparan, di antaranya mempertimbangkan luasan, topografi dan tipografi.