detikFinance
Seputar Zakat Fitrah Online, Hukum dan Keabsahannya Menurut BAZNAS
Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan metode pembayaran online. Menurut BAZNAS zakat online hukumnya sah meski tanpa ijab kabul. Berikut penjelasannya.
Sabtu, 08 Mei 2021 16:37 WIB







































