Proses hukum kasus suap, gratifikasi dan TPPU terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe berakhir. Namun, negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi.
KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dihentikan karena tersangka meninggal.
Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus Gubernur Papua nonaktif ini berakhir demi hukum.
KPK menyampaikan dukacita atas meninggalnya Lukas Enembe. KPK mengatakan penahanan Lukas Enembe dibantarkan ke RSPAD Gatot Soebroto sejak 23 Oktober 2023.