Yusril Ihza Mahendra menganggap gugatan yang diajukan kubu rival itu bak melawan MK sendiri lantaran berkaitan dengan putusan MK mengubah syarat pencalonan.
Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2025 yang telah diputuskan dalam Sidang Paripurna DPR kembali menjelaskan watak laten lembaga parlemen yang problematik.