detikFinance
Tak Punya Sertifikat, Bankir Bisa Kena Denda Rp 100 Juta
Seorang bankir harus memiliki sertifikat manajemen risiko. Tanpa sertifikat itu, bankir yang bersangkutan bisa dikenai denda maksimal Rp 100 juta.
Sabtu, 02 Jun 2007 13:36 WIB







































