Pelaku merupakan terapis di salah satu klinik pengobatan alternatif di Nanggulan. Sementara korban berinisial AN (31) merupakan pasien di tempat pelaku bekerja.
Majelis hakim PN Kupang mengabulkan gugatan yang diajukan PT Sarana Investama Manggabar (SIM) terhadap Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) dan PT Flobamor.