KPK menyerahkan aset hasil rampasan koruptor kepada instansi kementerian hingga pemerintah daerah. Aset tersebut di antaranya tanah senilai Rp 55 miliar.
KPK mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan. KPK akan melakukan hibah barang rampasan Rp 85,1 Miliar ke Kejaksaan RI hingga kementerian.
Pembebasan bersyarat sejumlah narapidana koruptor menuai sorotan publik. Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah tidak bisa mengintervensi urusan hukum.
Banyaknya koruptor yang bebas bersyarat ramai menjadi sorotan masyarakat. Menkumham Yasonna Laoly merespons dengan menyebut pembebasan bersyarat sesuai aturan.