KUHP baru telah disahkan. Dalam KUHP ini terdapat pasal mengatur terpidana seumur hidup bisa mendapatkan pengurangan masa tahanan bagi yang berkelakuan baik.
MAKI kecewa dengan KUHP baru yang bisa mengurangi vonis seumur hidup bagi koruptor yang berkelakuan baik di penjara. MAKI akan menggugat pasal itu ke MK.