detikFinance
Asyiknya Jadi PNS DKI, Punya Tambahan Gaji Hingga Rp 127 Juta
Pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhak menerima tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Kamis, 23 Jun 2022 15:59 WIB