Bareskrim menemukan ACT menggunakan dana donasi dari Boieng yang tidak sesuai dengan peruntukan senilai Rp 34 M. Berikut ini daftar dana yang diselewengkan.
Nantinya Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan asset tracing atau lacak aset ACT.
Yayasan ACT menggunakan dana donasi dari Boeing tidak sesuai dengan peruntukan senilai Rp 34 M. Salah satunya digunakan untuk koperasi syariah Rp 10 M.
4 Petinggi termasuk Presiden ACT dan mantan Presiden ACT jadi tersangka atas dugaan kasus penggelapan dana donasi. Keempatnya terancam 20 tahun penjara.
Empat orang jadi tersangka dugaan penyelewengan dana di ACT yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan N Imam Akbari. Ini sederet fakta yang terungkap.