Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar (13/11). Sejumlah drama terjadi selama sidang tuntutan Haris.
Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara serta denda dalam kasus pencemaran nama baik 'Lord Luhut'. JPU juga menyampaikan hal-hal yang membeberatkan Haris.
Pengacara Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyatakan akan menyampaikan pembelaan dalam sidang pleidoi yang bakal digelar pada 27 November mendatang.
Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar. Pengunjung sidang riuh saat jaksa membacakan tuntutan.