PN Rantauparapat memvonis Ruslian dan Andi dengan hukuman 20 tahun penjara. Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu vonis mati.
Kemenpora menunjuk Koko Ardiansyah sebagai petugas pembaca teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sebelumnya Koko gagal masuk sebagai paskibra di Labuhanbatu.
Koko Ardiansyah tak menyangka ditunjuk menjadi petugas upacara HUT RI di Kemenpora. Satu hal lagi yang membuatnya terkejut ialah bisa tiba di Istana Negara.