Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, M Furqon, sempat ditahan selama 50 hari karena memaksa menempati Kampung Susun Bayam. Kini Furqon telah dibebaskan.
Beredar video yang menunjukkan sejumlah warga Kampung Susun Bayam diusir dari huniannya. Atas peristiwa tersebut, pihak PT. Jakarta Propertindo buka suara.
"JakPro mengambil sikap tegas atas pengamanan aset perusahaan sebagai langkah mitigasi risiko yang dapat berakibat kepada tata kelola perusahaan," kata JakPro.
Hari ini puluhan personel satpam menjaga akses pintu masuk Kampung Susun Bayam. Terlihat personel satpam berdiri di sekitar pintu masuk yang tergembok.