Eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta di kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Eks Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat mengungkap pernah diperintah Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah agar meminta duit kepada kontraktor Agung Sucipto.