Yogen mengaku memang ada pertemuan antara pihak korban dengan terlapor seusai pemerkosaan. Pertemuan tersebut, sambung Yogen, membahas soal ganti rugi.
Kelompok masyarakat yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) mengajukan banding atas vonis hakim terkait polusi udara.