Jajaran Imigrasi di seluruh Bali menjatuhkan tindakan administrasi berupa pendeportasian terhadap 342 WNA pelanggar hukum keimigrasian selama Januari-Juni 2026.
Kantor Imigrasi Surakarta mengamankan 21 WNA asal Tiongkok di Desa Plumbon, Sambungmacan, Sragen. Puluhan WNA itu ditangkap diduga karena langgar izin tinggal.