Seorang siswa SMP di Kulon Progo bolos sebulan karena malu terjerat judi online dan pinjaman online. Kasus ini dinilai sebagai kegagalan sistem pendidikan
Pelaku menggasak sejumlah barang elektronik seperti laptop dan ponsel. Aksi nekat itu dilakukan pelaku lantaran terjerat hutang pinjaman online (pinjol).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan data pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjaman online (pinjol) per Oktober 2025 tembus Rp 92,92 triliun.
Perempuan YAP (25) ditangkap Polresta Mataram setelah mencuri gelang emas milik adiknya untuk bayar utang pinjaman online. Kasus ini mengungkap dampak pinjol.
Polda Kaltara kini memperketat pinjaman digital untuk anggotanya. Harapannya, anggota kepolisian tak akan terseret kasus judi online dan pinjaman online.