KPK mengungkap alasan kembali menerbitkan surat DPO buron kasus korupsi dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Hingga kini, Harun Masiku masih buron. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyeut 250 juta orang Indonesia tak mengetahui keberadaan tersangka kasus suap itu.
Harun Masiku masih belum juga ditangkap oleh KPK. Sejumlah pihak bahkan membuat sayembara agar Harun Masiku ditangkap, namun tak juga membuahkan hasil.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menilai adana sayembara itu bisa menjadi motivasi pimpinan KPK baru bergerak cepat menuntaskan kasus tersebut.
Sejak dinyatakan jadi buron oleh KPK pada 2020, Harun Masiku menjelma sebagai sosok yang sulit ditangkap hingga publik secara sukarela membuat sayembara.