Kenaikan PPN dari 11% ke 12% mulai 1 Januari 2025 diharapkan berdampak positif pada sektor pekerjaan dan inflasi, dengan dukungan pemerintah untuk barang pokok.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik jadi 12% tahun depan. Pemerintah menyiapkan 14 insentif ekonom kepada masyarakat yang terdampak kenaikan PPN tersebut
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan kenaikan PPN 12% tidak mengabaikan perlindungan pekerja. Program mitigasi disiapkan untuk kesejahteraan buruh.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan mengabaikan perlindungan pekerja/buruh.