Pemerintah menerapkan kebijakan PPKM level 3 se-Indonesia pada masa libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. Simak 4 catatan kebijakan tersebut.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada masa libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022. Ini aturannya.
Pemkot Blitar hari ini mewajibkan semua perkantoran memakai aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan ini menyusul pemerintah uji coba new normal atau PPKM level 1